Jawa Pos

RUU TPKS Diketok, DPR Surati Presiden

Pemerintah Siap Bahas Hati-Hati dan Cermat

JAKARTA – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (18/1). Dewan pun meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU tersebut.

Dalam pandangan fraksi, sebanyak delapan fraksi memberikan dukungan. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan itu. Kurniasih Mufidayati, anggota DPR RI Fraksi PKS, menyatakan, pihaknya menolak RUU TPKS disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

Menurut dia, penolakan itu bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan. Tapi, karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, zina, dan penyimpangan seksual.

”Yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” jelasnya.

Karena mayoritas menyetujui, RUU TPKS akhirnya diketok sah menjadi usulan inisiatif dewan. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, setelah penetapan itu, legislatif akan langsung bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Presiden diminta segera mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM). ”Kami juga menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” terangnya.

Setelah surpres dikirimkan, DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan saksama. Dia juga memastikan parlemen akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat saat proses pembahasan. DPR dan pemerintah siap menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya.

”Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” tegas mantan Menko PMK itu.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah DPR yang telah menetapkan RUU TPKS. Keputusan itu dinilai sebagai angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama pada perempuan, anak, serta kelompok penyandang disabilitas.

Menurut dia, RUU TPKS memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban. Tak terkecuali kepada seluruh keluarga, yang sejatinya juga turut menjadi ”korban” atas tindakan keji tersebut. ”Oleh karena itu, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas, agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual,” ungkapnya.

Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Jangka waktunya paling lama 60 hari, terhitung sejak surat dari pimpinan DPR diterima. ”Dengan ini kami selalu siap bila nantinya presiden memerintah Kemen PPPA untuk menyusun DIM,” tegas Bintang.

Dia berharap pembahasan berjalan lancar. Yakni, mencakup segala pemikiran serta menemukan kesepahaman di dalam setiap pasal. ”Lebih jauh kami berharap pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga rehabilitasi,” pungkasnya.

POLITIKA & INTERNASIONAL

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/281552294230033

Jawa Pos