Jawa Pos

Tersangka Ajukan Praperadilan

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SMA SPI Batu

SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan dan eksploitasi anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang ditangani Polda Jatim memasuki episode baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, JEP, sang pendiri sekolah, mengajukan praperadilan.

Kemarin sidang beragenda pembuktian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepala Sekolah Risna Amalia dihadirkan sebagai saksi. Agenda itu juga dihadiri oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang menjadi pelapor kasus tersebut.

Dalam sidang itu, hakim tunggal Martin Ginting meminta penjelasan dari Risna. Mulai latar belakang sekolah, sejarahnya menjadi kepala sekolah, sampai wewenang JEP yang notebene adalah pemohon praperadilan.

Lantas, bagaimana jawaban Risna? Dia menyebut SPI adalah sekolah gratis bagi anak dari keluarga tidak mampu. JEP diakui sebagai penggagas berdirinya yayasan sekolah. Namun, dia tidak menjabat sebagai ketua yayasan. Adapun dana operasional sekolah berasal dari banyak orang.

Selama menjabat kepala asrama maupun sekolah, Risna mengaku tidak pernah mendapat laporan pelecehan dari para siswa. Jika ada, pihaknya pasti mengambil tindakan. ’’Lapor ke ketua yayasan, sekuriti, dan kalau perlu ke polisi,” katanya.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait yang memantau jalannya persidangan mengaku sulit percaya dengan keterangan sang kepala sekolah. ’’Keterangan saksi saya kira adalah bentuk pembohongan publik,” tuturnya seusai sidang.

Sebagaimana pernah diberitakan, JEP dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah seorang alumnus pada Mei 2020. Dia mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Laporan itu seperti bola salju yang terus membesar seiring berjalannya waktu. Belakangan banyak alumnus yang ikut menyusul melapor sebagai korban. JEP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

EKONOMI BISNIS

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/281668258347025

Jawa Pos