Jawa Pos

Seriusi Pendirian TPA Limbah B3

SURABAYA

– Jatim bakal memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah regional. Saat ini draf regulasi itu sudah masuk tahap terakhir pembahasan di internal DPRD. Sejumlah aturan krusial akan dimasukkan dalam raperda tersebut. Termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Langkah itu seiring dengan rencana pembangunan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) limbah B3 di Jatim.

Sekretaris Pokja Raperda Pengelolaan Sampah Regional DPRD Jatim Masduki menyatakan, pembahasan draf regulasi itu sudah hampir selesai. Eksekutif juga telah memberikan jawaban mengenai aturan pengelolaan sampah antardaerah tersebut. ”Tinggal menunggu kesepakatan soal pemasukan pengelolaan TPA limbah B3,” ujar Masduki kemarin (18/1).

Regulasi tentang TPA limbah B3 itu disusun seiring dengan perkembangan rencana pembangunan TPA B3 di Dawarblandong, Mojokerto. TPA tersebut nanti dikelola PT Pratama Jatim Lestari, anak perusahaan BUMD Jatim di bawah Jatim Grha Utama Group.

Sebelumnya, rencana pendirian TPA limbah B3 itu sempat terkendala ketersediaan lahan. Kini masalah tersebut sudah menemui titik terang. ”Jadi, tinggal persiapan pemasangan teknologi dan operasional,” katanya.

Masduki menjelaskan, selain pengelolaan limbah B3, ada sejumlah regulasi krusial lainnya. Salah satunya menyediakan lahan pengelolaan sampah bagi daerah yang belum memiliki TPA mandiri.

Saat ini sudah ada dua wilayah yang siap membangun TPA regional tersebut. Yakni, Kabupaten dan Kota Kediri. Serta Kabupaten dan Kota Probolinggo. Mereka akan join dalam pengelolaan sampah bersama.

Sementara itu, Masduki mendukung langkah pemprov segera mengoperasikan TPA B3 khusus. Sebab, peluang pemasukan dari sektor itu bisa tinggi. Mengingat, jumlah pembuangan B3 di Indonesia tidak banyak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim Ardo Sahak menuturkan, tugas instansinya dalam menyediakan lahan pengelolan sampah B3 selesai akhir tahun lalu.

EKONOMI BISNIS

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/281676848281617

Jawa Pos