Jawa Pos

Kebut 64 Proyek Strategis hingga 2024

Hasil Audiensi Pemprov-Bappenas

Emil Elestianto Dardak

SURABAYA – Pandemi virus korona membuat pemerintah pusat merevisi sejumlah rencana pembangunan. Tak terkecuali proyek strategis nasional yang dicanangkan di wilayah Jatim.

Kini, setelah situasi pandemi mulai menunjukkan tren penurunan, Pemprov Jatim menyeriusi lagi realisasi proyek-proyek yang tertuang dalam Perpres 80/2019 tersebut. Untuk keperluan itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak melakukan audiensi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta pada Senin (17/1).

Dalam audiensi tersebut, Wagub dan tim Bappenas membahas pemetaan terhadap rencana proyek-proyek strategis tersebut.

’’Kami ingin tahun ini menjadi akselerasi bagi beberapa proyek tersebut,’’ katanya.

Emil mengungkapkan, pemetaan menghasilkan gambaran beberapa proyek yang bisa ditangani. Termasuk pola penganggaran, apakah menggunakan APBN, APBD provinsi, atau APBD kabupaten/kota.

Mantan bupati Trenggalek itu menyebutkan, setidaknya ada 64 proyek yang dikebut dan dituntaskan sebelum 2024. Proyek yang menjadi prioritas tahun ini, antara lain, penanganan banjir di jalur pantai utara (pantura), yang merupakan salah satu pusat perekonomian di Jatim. ’’Program ini sangat penting,’’ katanya.

Proyek lain yang juga menjadi prioritas adalah jalur lintas selatan di Madura. Infrastruktur itu diyakini bisa mempercepat akses dari Bangkalan hingga Pamekasan. Saat ini pemkab setempat sudah melakukan pembebasan di wilayah tersebut.

Ada pula rencana pengembangan jalur kereta api (KA). Terutama di wilayah Surabaya. Lewat proyek yang didanai luar negeri tersebut, jalur rel akan diubah menjadi double-track. Namun, realisasi proyek itu direncanakan dimulai setelah 2024.

PEMBUKTIAN: Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi anak di SMA SPI Batu di PN Surabaya kemarin menghadirkan Kepala Sekolah Risna Amalia sebagai saksi.

EKONOMI BISNIS

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/281689733183505

Jawa Pos