Jawa Pos

Haris-Fatia Tolak Dijemput Paksa

Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Menko Luhut

JAKARTA – Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyayangkan tindakan personel Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kemarin (18/1) pagi polisi mendatangi rumah Haris dan Fatia dengan maksud jemput paksa. Alasannya adalah untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelapornya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut anggota Tim Advokasi Bersihkan Indonesia

Muhammad Isnur, lima orang polisi datang ke tempat tinggal Fatia pada pukul 07.45. Pada saat yang hampir bersamaan, empat petugas dari Polda Metro Jaya mendatangi rumah Haris. ”Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh kuasa hukum,” ungkap Isnur.

Mereka memilih datang sendiri ke Polda Metro Jaya. Menjelang tengah hari, keduanya tiba di mapolda. Mereka lantas diperiksa mulai pukul 12.00 hingga 18.00. Oleh polisi, keduanya diperiksa sebagai saksi. Menurut Haris, total ada 37 pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya dan Fatia. ”Soal akun YouTube saya, lalu juga soal materi conflict of interest dari riset sembilan organisasi,” beber dia kepada awak media. Direktur Lokataru itu menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan buktibukti yang dapat memperkuat hasil riset tersebut. Sebagaimana diberitakan, riset itu dipolisikan karena menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Fatia menambahkan, polisi juga menanyakan sumber serta data riset yang kemudian dijadikan konten YouTube oleh dia dan Haris. Menurut Fatia, informasi berkaitan dengan hal tersebut sejatinya sudah ada dalam riset yang dia bahas bersama Haris. ”Selain itu, (polisi) mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya,” ujarnya. Dia memastikan semua pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan jelas.

Berkenaan dengan niat Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa, Haris membantah tidak memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan dengan alasan tidak wajar. Menurut dia, pihaknya selalu bersurat kepada polda dan meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah 4 Februari 2022. ”Dari pemanggilan pertama, saya sampaikan surat,” imbuhnya. Karena itu, Haris menolak disebut mangkir.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai bentuk kesewenangan. Isnur menyatakan bahwa Fatia dan Haris selalu kooperatif. Pria yang juga kuasa hukum Fatia itu menyebut, kliennya tidak pernah berniat mangkir dari pemeriksaan polisi. ”Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas dia.

Isnur menyebut, kedatangan polisi ke rumah Fatia dan

Haris menunjukkan bahwa kriminalisasi yang ditujukan kepada kliennya sangat berbahaya. Sebab, bisa berdampak pada demokrasi dan kebebasan berbicara. ”Dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik, dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh jajarannya sudah sesuai aturan. Sebab, keduanya sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Saat mendatangi rumah Haris dan Fatia, anak buahnya juga datang baik-baik. ”Membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” jelasnya.

TOTAL SPORT

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/281990380894225

Jawa Pos