Jawa Pos

Unesa Resmi Sanksi Dosen Pelaku Dugaan Asusila

Nonaktifkan dan Tunda Kenaikan Pangkat-Jabatan

SURABAYA – Kasus pelecehan seksual di lingkup Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus diusut. Setelah adanya temuan perihal dugaan kekerasan atas terduga pelaku berinisial H, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS) mengadakan serangkaian investigasi. Mereka memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari para penyintas.

Setelah menganalisis keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menetapkan sanksi berupa penonaktifan H yang merupakan dosen fakultas ilmu sosial dan hukum (FISH) di kampus tersebut. Sanksi penonaktifan itu berlaku selama setahun. Hukuman tersebut masih ditambah dengan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. ’’Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul,’’ kata Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum dalam keterangan pers kemarin (18/1).

Sementara itu, Vinda juga menjelaskan adanya laporan kasus serupa yang mengatasnamakan dosen berbeda. Terhadap kasus yang lain tersebut, Unesa menawarkan layanan psikologi dan advokasi hukum kepada korban.

Saat ini tim Satgas PPKS Unesa masih menginvestigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui hotline Satgas PPKS Unesa.

Sama dengan kasus sebelumnya, satgas juga melakukan pemanggilan dan investigasi kepada terduga pelaku.

Pada kemudian hari, sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tim satgas PPKS akan melakukan penanganan dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual. Vinda berterima kasih kepada civitas academica yang mau bekerja sama untuk memberangus tindak asusila di lingkungan kampus. ’’Khususnya (terima kasih, Red) kepada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,’’ tutup Vinda.

Sebelumnya, Vinda mengungkapkan, terdapat tiga pelapor terkait dengan dugaan asusila yang dilakukan dosen berinisial H. Pelecehan seksual itu terjadi pada 2020 dan dilanjutkan dengan laporan oleh korban kepada pihak kampus pada 2021. Sementara itu, terdapat pula laporan serupa atas seorang dosen fakultas bahasa dan seni (FBS) yang saat ini juga terus diusut investigator internal kampus. Belum ada laporan dari korban kepada pihak kepolisian terkait dengan hal tersebut.

Semenjak muncul dugaan kekerasan seksual, Satgas PPKS Unesa pun telah membuka layanan pengaduan bagi civitas academica yang menjadi korban kekerasan seksual. Korban bisa menelepon maupun mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081331752377. Pembukaan akses pelaporan ini diharapkanbisamempermudah pengusutan lebih dalam mengenai kasus kekerasan seksual di lingkup kampus Unesa.

Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.’’ VINDA MAYA SETIANINGRUM

Kepala UPT Humas Unesa

METROPOLIS

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/282097755076625

Jawa Pos