Jawa Pos

Optimistis Target Rp 1,03 Triliun Tercapai

SIDOARJO

– Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik sudah disahkan pada Desember 2021. Tujuannya, mengantisipasi kebocoran pajak sekaligus memudahkan masyarakat saat bertransaksi.

Kemarin (18/1) siang, dalam sosialisasi pajak daerah 2022, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali meminta Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berinovasi untuk mendukung sistem pajak elektronik atau digital tersebut. ”Seluruh pegawai pajak daerah harus sadar digitalisasi. Menolak digitalisasi berarti menolak kemajuan,” tegas Muhdlor.

Apalagi, tahun ini Pemkab Sidoarjo menargetkan pendapatan dari sembilan pajak daerah mencapai Rp 1,034 triliun. Karena itu, pelayanan pajak daerah harus terus ditingkatkan. Dengan sistem digital tersebut, diharapkan layanan pajak daerah bisa optimal. Sebab, capaian pendapatan dari pajak dapat dipantau secara real time. Bahkan, transaksi pajak diawasi.

Wajib pajak juga memiliki banyak pilihan untuk membayar di berbagai platform. Pemkab Sidoarjo juga bakal terus memperbanyak pemasangan alat perekaman transaksi. Jadi, pajak yang harus dibayarkan langsung diketahui setiap ada transaksi yang masuk. Dengan begitu, tidak ada wajib pajak yang curang dan tidak membayar pajak karena setiap transaksi tercatat. ”Ke depannya, tidak ada lagi sistem manual. Semuanya serbadigital,” ujar Muhdlor.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono berkomitmen memenuhi target capaian penerimaan pajak tahun ini. ”Kami optimistis, dengan digitalisasi dan kondisi ekonomi yang mulai pulih, tahun ini target bisa tercapai,” tuturnya.

OBJEK PAJAK: Deretan rumah di Kecamatan Candi. Perumahan tersebut termasuk salah satu objek pajak bumi dan bangunan (PBB) di Sidoarjo.

METROPOLIS

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/282187949389841

Jawa Pos