Jawa Pos

Pembacok Kakak Beradik Dihukum Setahun Penjara

SURABAYA – Usman Efendi dihukum satu tahun penjara karena menganiaya Wawan dan Mochamad Firman. Penyebabnya, dia tersinggung setelah diledek terkait dengan utang oleh kakak beradik tersebut.

I Gede Ngurah Partha, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kedua korban terluka. ”Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/1).

Gede menuturkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang. Usman juga terus terang mengakui perbuatannya. Dia pun berjanji tidak mengulanginya.

Usman diadili setelah dilaporkan kedua korbannya kepada polisi. Kasus penganiayaan itu berawal dari utang piutang. Usman yang punya utang diledek para korban. Mereka tinggal di satu kawasan.

Usman yang tidak terima lantas pulang dan mengambil celurit. Wawan dan Firman menjadi sasaran. Mereka beberapa kali disabet sampai terluka. Jari tangan kiri Wawan patah. Adiknya terkena luka bacok di tangan kanan dan kepala.

METROPOLIS

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/282252373899281

Jawa Pos