Jawa Pos

POIN-POIN PENTING UU IBU KOTA NEGARA (IKN)

GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS

PASAL 1 AYAT 1

Ibu kota negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut IKN Nusantara.

PASAL 9 AYAT 1

Otorita IKN Nusantara dipimpin kepala otorita dan dibantu wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

PASAL 10 AYAT 1

Kepala otorita Nusantara dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan kembali diangkat dalam masa jabatan yang sama.

PASAL 10 AYAT 3

Untuk kali pertama, kepala otorita IKN dan wakilnya ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan. PASAL 24 AYAT 1

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan bersumber dari anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36 AYAT 1

Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi selambatnya pada akhir 2022.

FRONT PAGE

id-id

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

2022-01-19T08:00:00.0000000Z

https://jawapos.pressreader.com/article/282333978277905

Jawa Pos